Pembentukan LSP Profesi Penagihan Pembiyaan

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT

PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)

Nomor: SK-…/DPP-P4/…/2025

TENTANG

PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN DAN PENETAPAN TIM PENDIRIAN, ORGAN, SERTA PROGRAM KERJA PERSIAPAN LISENSI

DEWAN PIMPINAN PUSAT P4

Menimbang:
a. bahwa fungsi penagihan dan eksekusi agunan pada perusahaan pembiayaan mensyaratkan sertifikat profesi di bidang penagihan dari LSP bidang pembiayaan ;
b. bahwa tata cara penagihan kredit/pembiayaan harus dilakukan secara patut, beretika, dan memenuhi ketentuan OJK mengenai penagihan, termasuk larangan intimidasi/kekerasan serta pembatasan waktu/tempat penagihan ;
c. bahwa untuk melaksanakan program sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan berdasarkan pertimbangan tersebut, P4 perlu membentuk LSP Profesi Penagihan Pembiayaan beserta perangkat organisasi dan program kerja pendirian, guna memenuhi kebutuhan industri dan memastikan standar kompetensi dan etika penagihan.
Mengingat:
1. POJK 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (ketentuan sertifikasi profesi penagihan & eksekusi agunan) ;
2. POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (ketentuan penagihan dan pelindungan konsumen) ;
3. POJK 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan (rekomendasi, pendaftaran LSP, dan pelaporan lisensi) ;
4. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga P4 dan ketentuan organisasi yang berlaku.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KESATU: Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan nama:
“LSP PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN” (selanjutnya disebut LSP PPP) sebagai lembaga sertifikasi profesi yang diprakarsai/diinisiasi oleh P4 untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penagihan pembiayaan sesuai standar kompetensi yang diakui.
KEDUA: Menetapkan bahwa LSP PPP akan didirikan sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
KETIGA: Membentuk Tim Pendirian LSP PPP dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I SK ini, dengan tugas dan wewenang:

  • menyiapkan dokumen pendirian badan hukum LSP PPI (akta/AD/ART, organ, kepemilikan, struktur);
  • menyusun Skema Sertifikasi bidang penagihan pembiayaan dan perangkat uji kompetensi;
  • menyiapkan perangkat organisasi LSP: Komite Skema, Manajemen Mutu, Asesor Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi (TUK), sistem informasi sertifikasi;
  • menyusun rencana pembiayaan pendirian dan operasional awal LSP secara akuntabel.
KEEMPAT: Menetapkan Organ Sementara/Pelaksana (Ad Interim) LSP PPP sebagaimana Lampiran II, yang bertugas menjalankan fungsi persiapan sampai terbitnya:
a) pengesahan badan hukum;
b) lisensi.
KELIMA: Menetapkan Program Kerja Persiapan Lisensi sebagaimana Lampiran III, termasuk target pemenuhan sertifikasi profesi penagihan yang dibutuhkan industri pembiayaan.
KEENAM: Menetapkan Daftar Skema Sertifikasi (Draft Ruang Lingkup) sebagaimana Lampiran IV, untuk disusun detail.
KETUJUH: Menetapkan bahwa seluruh penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP PPP wajib menjunjung pelindungan konsumen dan kepatuhan tata cara penagihan menurut OJK serta mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi profesi penagihan di industri pembiayaan.
KEDELAPAN: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan OJK.

Ditetapkan di : [Kota]

Tanggal : [Tanggal] [Bulan] 2025

DEWAN PIMPINAN PUSAT P4

Ketua Umum,

( ………………………….. )

Sekretaris Jenderal,

( ………………………….. )

Halaman Paraf:
Ketua Umum ( ) | Sekjen ( ) | Ketua Tim Pendirian ( ) | Ketua DK/Komite ( )

LAMPIRAN I: SUSUNAN TIM PENDIRIAN LSP PPP

  • Penanggung Jawab: Ketua Umum DPP P4
  • Pengarah: Sekjen DPP P4; Bidang Organisasi; Bidang Hukum & Kepatuhan
  • Ketua Tim Pendirian: (Nama)
  • Sekretaris: (Nama)
  • Bendahara: (Nama)
  • Koordinator Hukum & Legalitas: (Nama)
  • Koordinator Skema & Standar Kompetensi: (Nama)
  • Koordinator Mutu & Sistem Sertifikasi: (Nama)
  • Koordinator TUK & Asesor: (Nama)
  • Koordinator TI/Sistem Informasi Sertifikasi: (Nama)
  • Koordinator Hubungan Kelembagaan: (Nama)

LAMPIRAN II: ORGAN SEMENTARA (AD INTERIM) LSP PPP

A. Dewan Pembina/Komite Pengarah: (Nama)

B. Direksi/Manajemen LSP (Ad Interim)

  • Direktur: …
  • Manajer Sertifikasi: …
  • Manajer Mutu: …
  • Manajer Administrasi & Keuangan: …

C. Komite Skema:

D. Tim Asesor (Daftar Awal):

E. Daftar TUK (Rencana):

LAMPIRAN III: PROGRAM KERJA PERSIAPAN LISENSI

  1. Pendirian badan hukum LSP: akta pendirian, AD/ART, SK organ, domisili, NPWP, NIB (bila relevan).
  2. Penyusunan Skema Sertifikasi + perangkat asesmen → verifikasi (prasyarat pendaftaran OJK).
  3. Penyusunan Manual Mutu & Prosedur Sertifikasi (pendaftaran, uji, banding, keluhan, surveilan) sesuai pedoman lisensi.
  4. Penetapan TUK (pusat/cabang) + sarana prasarana uji.
  5. Rekrut & pelatihan Asesor Kompetensi + penugasan.
  6. Pengajuan rekomendasi/pendaftaran ke OJK sesuai POJK 3/2025, termasuk: memanfaatkan masa berlaku rekomendasi dan kewajiban melaporkan lisensi ke OJK setelah terbit.
  7. Sosialisasi industri: pemenuhan kewajiban sertifikasi profesi penagihan & eksekusi agunan.

LAMPIRAN IV: DAFTAR SKEMA SERTIFIKASI

  • Penagih Pembiayaan (Level Dasar)
  • Penagih Pembiayaan (Level Madya)
  • Supervisor/Koordinator Penagihan Pembiayaan
  • Petugas Penanganan Eksekusi Agunan (Administrasi & Kepatuhan)
  • Petugas Etika & Kepatuhan Penagihan (Compliance Collection)
  • Petugas Layanan Pengaduan/Dispute Handling Penagihan

Catatan kepatuhan sektor pembiayaan: skema ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi fungsi penagihan dan eksekusi agunan yang diwajibkan dalam industri pembiayaan.

SUMBER DATA / DASAR HUKUM YANG DIPAKAI:

  • POJK 3/2025: mekanisme LSP sektor jasa keuangan—rekomendasi OJK.
  • POJK 35/2018: kewajiban sertifikat profesi penagihan & eksekusi agunan dari LSP bidang pembiayaan.
  • POJK 22/2023: norma penagihan & pelindungan konsumen dalam penagihan kredit/pembiayaan.
Scroll to Top