1️⃣ Dasar Hukum Pendirian
Dokumen hukum yang menjadi dasar pendirian Perkumpulan Profesi Penagihan Pembiayaan (P4) adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-0003872.AH.01.07.Tahun 2023
Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 17 Mei 2023, ditandatangani oleh
Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M, selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. - Akta Pendirian Perkumpulan PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN
Nomor 10 tanggal 10 Mei 2023, dibuat oleh
Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Dengan diterbitkannya SK Kemenkumham tersebut, P4 telah sah sebagai badan hukum perkumpulan
sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 10 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan,
jo. PP No. 58 Tahun 2016, jo. Permenkumham No. 3 Tahun 2016.
2️⃣ Dasar Hukum Pembentukan LSP di Bidang Pembiayaan
Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pembiayaan, khususnya penagihan pembiayaan,
memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan:
POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:
- Pasal 48 ayat (3) huruf c
Pihak lain yang melakukan fungsi penagihan wajib memiliki sumber daya manusia
yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang pembiayaan. - Pasal 65 ayat (5)
Pegawai dan/atau tenaga alih daya yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan
wajib memiliki sertifikat profesi bidang penagihan dari LSP bidang pembiayaan.
Ketentuan tersebut memberikan landasan bahwa P4 berwenang membentuk atau mendirikan LSP
yang secara khusus melakukan sertifikasi kompetensi profesi penagihan pembiayaan,
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3️⃣ Dasar Umum Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Secara umum, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat dibentuk oleh:
- Lembaga atau Asosiasi Profesi;
- Lembaga Pendidikan dan Pelatihan;
- Lembaga Pemerintah atau Non-Pemerintah yang memiliki mandat profesi tertentu.
4️⃣ Implikasi Legal dan Kelembagaan
Dengan status hukum P4 sebagai badan hukum perkumpulan yang sah
(Akta Notaris dan SK Kemenkumham),
P4 memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi profesi dan pembinaan kompetensi, antara lain:
- Membentuk LSP Profesi Penagihan Pembiayaan (LSP-P2);
- Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
bidang penagihan pembiayaan; - Melaksanakan sertifikasi profesi bagi tenaga penagihan dan eksekutor pembiayaan;
- Bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan (leasing)
sesuai ketentuan Pasal 48 POJK 35/2018; - Menyusun dan mengembangkan Kode Etik serta Standar Profesi Penagihan Pembiayaan Nasional.
5️⃣ Kesimpulan
- P4 sah secara hukum berdasarkan Akta No. 10 Tahun 2023 dan
SK Kemenkumham Nomor AHU-0003872.AH.01.07.Tahun 2023. - P4 memiliki dasar hukum yang kuat untuk membentuk LSP di bidang pembiayaan
berdasarkan POJK 35/POJK.05/2018 serta UU 17/2013 jo. Permenkumham 3/2016. - Pembentukan LSP ini sejalan dengan kebutuhan nasional untuk
menstandarkan dan mensertifikasi profesi penagihan pembiayaan,
guna meningkatkan profesionalisme, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen.
