Skema Sertifikasi

Populasi Pemegang Sertifikat

Alur Proses Sertifikasi

Subbid Penagihan

Penjelasan

Diperuntukan Untuk
Pegawai dan/atau tenaga alih daya yang menangani fungsi penagihan, pengelolaan kredit bermasalah dan eksekusi agunan

Masa Berlaku Sertifikasi
3 Tahun

Perpanjangan
Wajib memperpanjang sertifikat paling cepat 3 bulan (90 hari) sebelum berakhir dengan mendaftar kembali sebagai calon peserta ujian sertifikasi.

  • Fotokopi ijazah minimal SMP/sederajat atau fotokopi surat keterangan bekerja minimal 2 tahun di industri jasa keuangan, fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi KKNI Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pembiayaan Subbidang Penagihan dari lembaga pelatihan atau asosiasi bidang pembiayaan, dan fotokopi surat rekomendasi bekerja dari perusahaan pembiayaan/ industri jasa keuangan non perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK yang telah terdaftar sebagai mitra kerjasama LSP PENAGIHAN PEMBIYAAN. pada fungsi penagihan, pengelolaan kredit bermasalah dan eksekusi agunan yang masih berlaku;atau
  • Fotokopi ijazah minimal SMA/sederajat, fotokopi sertifikat pelatihan berbasis kompetensi KKNI Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pembiayaan
    Subbidang Penagihan dari lembaga pelatihan atau asosiasi bidang pembiayaan, dan fotokopi surat rekomendasi bekerja dari perusahaan pembiayaan/ industri jasa keuangan non perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK yang telah terdaftar sebagai mitra kerjasama LSP PENAGIHAN PEMBIYAAN. pada fungsi penagihan, pengelolaan kredit bermasalah dan eksekusi agunan yang masih berlaku;atau
  • Fotokopi surat keterangan bekerja pada bagian yang menangani fungsi penagihan/ pengelolaan kredit bermasalah/ eksekusi agunan di perusahaan pembiayaan minimal 1 tahun, fotokopi sertifikat kompetensi SPPP yang masih berlaku, dan Fotokopi surat rekomendasi bekerja dari perusahaan pembiayaan/ industri jasa keuangan non perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK yang telah terdaftar sebagai mitra kerjasama LSP PENAGIHAN PEMBIYAAN. pada fungsi penagihan, pengelolaan kredit bermasalah dan eksekusi agunan yang masih berlaku.

Biaya utama ujian sertifikasi: Rp500.000,- per peserta.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan perbedaan biaya operasional dan logistik di setiap wilayah pelaksanaan sertifikasi dan keseluruhan harga di atas belum termasuk pajak.

Alur Proses Sertifikasi

Pendaftaran

Peserta melihat informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema dan melakukan pendaftaran dengan melengkap data diri

Pra - Asesmen

Assesor melakukan verifikasi data dan dokumen peserta

Asesmen

Asesor melakukan serangkaian prosedur uji untuk menetapkan rekomendasi hasil asesmen

Rapat Keputusan Hasil

Komite teknis minjau hasil asesmen dan menetapkan keputusan sertifikasi

Penerbitan Sertifikat

Sertifikat ditertibkan setelah keputusan dari komite dan kewajiban administratif terpenuhi

Scroll to Top