SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)
Nomor: SK-…/DPP-P4/…/2025
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN DAN PENETAPAN TIM PENDIRIAN, ORGAN, SERTA PROGRAM KERJA PERSIAPAN LISENSI
DEWAN PIMPINAN PUSAT P4
| Menimbang: |
|
||||||||
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN
| Menetapkan: |
| KESATU: Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan nama: “LSP PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN” (selanjutnya disebut LSP PPP) sebagai lembaga sertifikasi profesi yang diprakarsai/diinisiasi oleh P4 untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penagihan pembiayaan sesuai standar kompetensi yang diakui. |
| KEDUA: Menetapkan bahwa LSP PPP akan didirikan sebagai badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. |
KETIGA: Membentuk Tim Pendirian LSP PPP dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I SK ini, dengan tugas dan wewenang:
|
| KEEMPAT: Menetapkan Organ Sementara/Pelaksana (Ad Interim) LSP PPP sebagaimana Lampiran II, yang bertugas menjalankan fungsi persiapan sampai terbitnya: a) pengesahan badan hukum; b) lisensi. |
| KELIMA: Menetapkan Program Kerja Persiapan Lisensi sebagaimana Lampiran III, termasuk target pemenuhan sertifikasi profesi penagihan yang dibutuhkan industri pembiayaan. |
| KEENAM: Menetapkan Daftar Skema Sertifikasi (Draft Ruang Lingkup) sebagaimana Lampiran IV, untuk disusun detail. |
| KETUJUH: Menetapkan bahwa seluruh penyelenggaraan sertifikasi oleh LSP PPP wajib menjunjung pelindungan konsumen dan kepatuhan tata cara penagihan menurut OJK serta mendukung pemenuhan kewajiban sertifikasi profesi penagihan di industri pembiayaan. |
| KEDELAPAN: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur akan ditetapkan kemudian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan OJK. |
Ditetapkan di : [Kota]
Tanggal : [Tanggal] [Bulan] 2025
DEWAN PIMPINAN PUSAT P4
Ketua Umum,
( ………………………….. )
Sekretaris Jenderal,
( ………………………….. )
Halaman Paraf:
Ketua Umum ( ) | Sekjen ( ) | Ketua Tim Pendirian ( ) | Ketua DK/Komite ( )
LAMPIRAN I: SUSUNAN TIM PENDIRIAN LSP PPP
- Penanggung Jawab: Ketua Umum DPP P4
- Pengarah: Sekjen DPP P4; Bidang Organisasi; Bidang Hukum & Kepatuhan
- Ketua Tim Pendirian: (Nama)
- Sekretaris: (Nama)
- Bendahara: (Nama)
- Koordinator Hukum & Legalitas: (Nama)
- Koordinator Skema & Standar Kompetensi: (Nama)
- Koordinator Mutu & Sistem Sertifikasi: (Nama)
- Koordinator TUK & Asesor: (Nama)
- Koordinator TI/Sistem Informasi Sertifikasi: (Nama)
- Koordinator Hubungan Kelembagaan: (Nama)
LAMPIRAN II: ORGAN SEMENTARA (AD INTERIM) LSP PPP
A. Dewan Pembina/Komite Pengarah: (Nama)
B. Direksi/Manajemen LSP (Ad Interim)
- Direktur: …
- Manajer Sertifikasi: …
- Manajer Mutu: …
- Manajer Administrasi & Keuangan: …
C. Komite Skema: …
D. Tim Asesor (Daftar Awal): …
E. Daftar TUK (Rencana): …
LAMPIRAN III: PROGRAM KERJA PERSIAPAN LISENSI
- Pendirian badan hukum LSP: akta pendirian, AD/ART, SK organ, domisili, NPWP, NIB (bila relevan).
- Penyusunan Skema Sertifikasi + perangkat asesmen → verifikasi (prasyarat pendaftaran OJK).
- Penyusunan Manual Mutu & Prosedur Sertifikasi (pendaftaran, uji, banding, keluhan, surveilan) sesuai pedoman lisensi.
- Penetapan TUK (pusat/cabang) + sarana prasarana uji.
- Rekrut & pelatihan Asesor Kompetensi + penugasan.
- Pengajuan rekomendasi/pendaftaran ke OJK sesuai POJK 3/2025, termasuk: memanfaatkan masa berlaku rekomendasi dan kewajiban melaporkan lisensi ke OJK setelah terbit.
- Sosialisasi industri: pemenuhan kewajiban sertifikasi profesi penagihan & eksekusi agunan.
LAMPIRAN IV: DAFTAR SKEMA SERTIFIKASI
- Penagih Pembiayaan (Level Dasar)
- Penagih Pembiayaan (Level Madya)
- Supervisor/Koordinator Penagihan Pembiayaan
- Petugas Penanganan Eksekusi Agunan (Administrasi & Kepatuhan)
- Petugas Etika & Kepatuhan Penagihan (Compliance Collection)
- Petugas Layanan Pengaduan/Dispute Handling Penagihan
Catatan kepatuhan sektor pembiayaan: skema ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi fungsi penagihan dan eksekusi agunan yang diwajibkan dalam industri pembiayaan.
SUMBER DATA / DASAR HUKUM YANG DIPAKAI:
- POJK 3/2025: mekanisme LSP sektor jasa keuangan—rekomendasi OJK.
- POJK 35/2018: kewajiban sertifikat profesi penagihan & eksekusi agunan dari LSP bidang pembiayaan.
- POJK 22/2023: norma penagihan & pelindungan konsumen dalam penagihan kredit/pembiayaan.
