SURAT KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)
Nomor: SK-…/DPP-P4/…/2025
TENTANG
PENGESAHAN KODE ETIK PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN, PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN, DAN PENETAPAN SOP PENAGIHAN PEMBIAYAAN
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)
| Menimbang: |
- Bahwa profesi penagihan pembiayaan wajib diselenggarakan secara profesional, manusiawi, dan patuh hukum.
- Bahwa OJK mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan dengan syarat badan hukum dan memiliki SDM tersertifikasi.
- Bahwa penarikan agunan hanya dapat dilakukan jika konsumen terbukti wanprestasi dan melalui mekanisme yang sah.
- Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme eksekusi melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan wanprestasi.
- Bahwa diperlukan Kode Etik, Dewan Kehormatan, dan SOP untuk memastikan kepatuhan serta perlindungan konsumen.
|
| Mengingat: |
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
- POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P4.
|
MEMUTUSKAN
| Menetapkan: |
|
| KESATU: |
Mengesahkan Kode Etik Profesi Penagihan Pembiayaan P4 (Lampiran I). |
| KEDUA: |
Membentuk dan menetapkan Dewan Kehormatan P4 (Lampiran II). |
| KETIGA: |
Menetapkan SOP Penagihan Pembiayaan (Lampiran III). |
| KEEMPAT: |
Menetapkan Template Dokumen Standar Penagihan (Lampiran IV). |
| KELIMA: |
Seluruh instrumen ini wajib dipatuhi oleh anggota P4 sebagai rujukan disiplin dan sertifikasi. |
| KEENAM: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di: ……………..
Pada tanggal: …………….. 2025
DEWAN PIMPINAN PUSAT P4
Ketua Umum,
( …………………………… )
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal,
( …………………………… )
Sekjen