Kode Etik Profesi Penagihan Pembiyaan,Dewan Kehormatan dan SOP Penagihan

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT

PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)

Nomor: SK-…/DPP-P4/…/2025

TENTANG

PENGESAHAN KODE ETIK PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN, PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN, DAN PENETAPAN SOP PENAGIHAN PEMBIAYAAN

DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN PROFESI PENAGIHAN PEMBIAYAAN (P4)

Menimbang:
  1. Bahwa profesi penagihan pembiayaan wajib diselenggarakan secara profesional, manusiawi, dan patuh hukum.
  2. Bahwa OJK mewajibkan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
  3. Bahwa PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan dengan syarat badan hukum dan memiliki SDM tersertifikasi.
  4. Bahwa penarikan agunan hanya dapat dilakukan jika konsumen terbukti wanprestasi dan melalui mekanisme yang sah.
  5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme eksekusi melalui pengadilan jika tidak ada kesepakatan wanprestasi.
  6. Bahwa diperlukan Kode Etik, Dewan Kehormatan, dan SOP untuk memastikan kepatuhan serta perlindungan konsumen.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1).
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
  4. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi jaminan fidusia.
  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P4.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KESATU: Mengesahkan Kode Etik Profesi Penagihan Pembiayaan P4 (Lampiran I).
KEDUA: Membentuk dan menetapkan Dewan Kehormatan P4 (Lampiran II).
KETIGA: Menetapkan SOP Penagihan Pembiayaan (Lampiran III).
KEEMPAT: Menetapkan Template Dokumen Standar Penagihan (Lampiran IV).
KELIMA: Seluruh instrumen ini wajib dipatuhi oleh anggota P4 sebagai rujukan disiplin dan sertifikasi.
KEENAM: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: ……………..

Pada tanggal: …………….. 2025

DEWAN PIMPINAN PUSAT P4

Ketua Umum,

( …………………………… )

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal,

( …………………………… )

Sekjen

Scroll to Top